Pada dasarnya informasi mengenai jelaskan pengertian asuransi menurut UU No. 1 tahun 1992 jarang diketahui oleh banyak orang. Asuransi memiliki makna yang berbeda beda karena sudut pandangnya menyesuaikan fungsi, manfaat dan pihak penerima pertanggung jawaban tersebut.
Secara umum asuransi lebih sering disebut jaminan, baik itu untuk individu atau kelompok. Jika asuransinya mampu mengurangi suatu risiko, maka jaminan berfungsi dengan baik. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1992, asuransi bisa saja berbentuk perjanjian antar kedua pihak terkait.
Perjanjian tersebut dilakukan oleh penanggung yang mengikatkan diri dengan pihak tertanggung. Nantinya tertanggung akan membayarkan premi asuransi kepada penanggung sebagai modal ganti rugi jika tertanggung mengalami kerugian, kerusakan hingga kehilangan keuntungan.
Konsep tersebut diterapkan oleh semua perusahaan asuransi modern dimana pihak tertanggung harus membayarkan biaya premi setiap bulannya. Jika tertanggung mengalami musibah, pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi akan menanggung semua kerugian yang dialami.
Baca juga : Jelaskan Manfaat Asuransi dan Berikan Contoh Perusahaan Asuransi
Berdasarkan perjanjian yang sudah ditetapkan oleh kedua pihak, keduanya harus taat sampai waktu kontrak berakhir. Jika pihak penanggung tidak menaati kontrak, tertanggung atau nasabah bisa melaporkannya ke jalur hukum karena tidak menaati kontrak dan aturan yang berlaku.
Sedangkan bagi pihak nasabah yang tidak menaati kontrak, jasa asuransi berhak memutuskan hubungan secara paksa. Pemutusan hubungan itu ditujukan agar risiko yang ditanggung nasabah tidak jatuh ke pihak asuransi karena tidak membayarkan tagihan preminya.
UU No. 1 Tahun 1992 berguna untuk mengikat kesepakatan pihak asuransi dan nasabah agar mau mengikuti hukum yang berlaku. Tentu saja akan ada konsekuensi yang harus dihadapi jika salah satu pihak tidak mengikuti aturan dalam kontrak perjanjian dalam kurun waktu tertentu.
Untuk menjamin keamanan Anda saat menggunakan jasa asuransi, sebaiknya gunakan Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi Persero. Jika ingin menggunakan perusahaan asuransi lain, masih ada OJK yang mengatur kesepakatan kedua pihak agar sesuai hukum saat ini.
Menggunakan jasa asuransi memang lebih direkomendasikan karena manfaatnya banyak. Tidak hanya diri sendiri, tapi juga untuk orang di sekitar seperti keluarga. Dengan memahami hukum asuransi, Anda pasti bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. (SA)
Simak juga : Jumlah Uang yang Dibayarkan pada Waktu Tertentu kepada Asuransi