Setiap warga Negara pada dasarnya memiliki hak asasi yang merupakan hal yang dimiliki oleh seseorang atas keanggotaannya terhadap warga Negara tersebut. Pada dasarnya terdapat perbedaan antara hak asasi dan hak-hak warga Negara.
Meskipun keduanya terdengar tidak memiliki perbedaan, nyatanya keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Apabila dilihat dari sifatnya, hak asasi bersifat universal. Sedangkan hak warga Negara tidak bersifat universal karena dibatasi oleh aturan-aturan Negara yang berlaku.
Karena diatur oleh sebuah aturan yang mengikatnya sehingga hak sebagai warga Negara itu sendiri harus diikuti dengan menjalani kewajiban kiranya perlu dipenuhi.
Baik hak dan kewajiban, keduanya saling berhubungan. Oleh sebab itu maka bagi setiap warga Negara diwajibkan untuk menjalani keduanya secara bersamaan jangan sampai tidak dilakukan antar keduanya.
Contohnya apabila seseorang sudah berhasil melaksakan sebuah kewajibannya misalnya mengerjakan sesuatu, maka hasil dari pekerjaannya akan diberi imbalan yang disebut sebagai hak.
Setiap Warga Negara Pada Dasarnya Memiliki Hak Asasi yang Merupakan sebuah Anugerah
Berdasarkan pengertian tadi, artinya setiap warga Negara itu sendiri harus menjalankan hak dan kewajibannya. Jika dilakukan dengan baik akan menjadikan sebuah anugerah tersendiri.
Oleh sebab itu kiranya sebagai anggota dari sebuah Negara wajib menjalankan hak dan kewajibannya. Ada banyak sekali jenis-jenis dari hak dan kewajiban seseorang diantaranya sebagai berikut.
Pertama, ia akan mendapatkan hak atas kewarganegaraan yang dimilikinya. Tidak heran jika setiap orang akan dijamin statusnya. Baik itu mendapatkan hak juga kewajibannya.
Kedua, ia juga akan mendapatkan kedudukan yang setara antara satu sama lainnya. Kedudukan sama ini baik dalam bidang hukum dan pemerintah. Sehingga tidak ada pembeda antara satu orang dengan lainnya.
Ketiga, mendapatkan penghidupan yang layak. Sebagai seseorang yang meninggali suatu wilayah, maka dirinya akan mendapatkan penghidupan layak kiranya terjamin oleh sebuah Negara.
Masih ada banyak jenis lainnya, seperti hak kemerdekaan berserikat, memeluk agama, mendapatkan keamanan, pendidikan dan lain sebagainya.
Seluruh jenis-jenis tersebut akan dimiliki oleh setiap orang yang meninggali sebuah Negara dan ikut serta menjadi bagiannya. Oleh sebab itu menjadi warga Negara dan mendapatkan hak asasi itu merupakan anugerah. (SA)
- Baca Juga :
Yang Sedang Dicari:
- https://www alkisahnews com/1650/setiap-warga-negara-pada-dasarnya-memiliki-hak-asasi-yang-merupakan-hak-apa html