Gaji umum dikenakan cukai pendapatan 2022 bukan hal yang baru lagi di Indonesia. Terutama untuk pegawai negeri sipil. Cukai pendapatan ini disebut dengan PPh (Pajak Penghasilan). Sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak menerangkan bahwa masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta perbulan akan wajib mengisi surat pemberitahuan.
Hal ini dilakukan untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat dan menjelaskan bahwa terdapat batas untuk penghasilan yang tidak dikenal pajak. Meskipun terbebas dari pajak atau memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) masyarakat harus mengisi sebuah dokumen merupakan pemenuhan kewajiban pada administrasi.
Pihak pemerintah beserta Dirjen perpajakan menetapkan bahwa masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp 5 juta atau setara akan dikenakan sebanyak 5% dari penghasilannya. Hal inilah yang disebut sebagai pajak penghasilan (PPh).
Sebagai warga Negara yang taat, kita mesti membayarnya dengan rutin. Ini juga dilakukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi untuk Indonesia. Ada beberapa alasan yang harus Anda jadikan sebagai renungan dalam pembayaran ini.
Keuntungan Ketika Gaji Umum Dikenakan Cukai Pendapatan 2022
Ketika gaji penghasilan Anda dikenakan pajak oleh pemerintah, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari hal ini. Simak dan pelajari hal berikut.
1. Menghindari Denda
Ketika gaji pokok Anda sudah di potong maka tidak perlu lagi repot-repot untuk menyisihkan uang dalam pembayaran pajak. Hal ini bisa menjadi jalan pintas bagi orang yang tidak bisa menyisihkan uangnya untuk membayar.
2. Fasilitas Umum Berkembang
Selain menghindari denda, Anda bisa dengan bebas menikmati fasilitas umum yang disediakan pemerintah. Tidak ada rasa bersalah karena tidak membayar. Salah satu tujuan diadakannya pajak untuk membangun fasilitas umum demi kenyamanan masyarakat.
3. Keamanan dan Ketertiban
Ketika membayar, Anda juga bisa mendapat keamanan dan ketertiban. Meskipun setiap warga Negara Indonesia itu memiliki hak dalam ketertiban dan keamanan diri, namun orang tertib pajak akan merasa yang mereka bayar dapat memberikan kemanan serta ketertiban.
Pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga Negara, sebab warga Negara akan merasakan uang itu sendiri. Hasilnya akan dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk fasilitas atau keamanan. (SA – www.aliksahnews.com)