3 Fungsi Kawasan Hutan di Indonesia – Alkisahnews.com. Indonesia, dengan hamparan hutan tropisnya yang luas, menyimpan berbagai kekayaan dan fungsi penting bagi kehidupan.
Pertama, kawasan hutan berperan sebagai paru-paru dunia, menjaga kualitas udara dan produksi oksigen. Kedua, melalui keanekaragaman hayatinya, hutan menjadi sumber daya ekonomi dan keberlanjutan bagi masyarakat lokal. Ketiga, hutan sebagai regulasi siklus air dan penahan erosi tanah, memastikan keseimbangan alam semesta. Maka dari itu, pemahaman mendalam tentang fungsi kawasan hutan adalah esensial dalam rangka pemeliharaan dan pelestarian.
3 Fungsi Kawasan Hutan di Indonesia
Menurut ketentuan yang tertera dalam Pasal 33 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 mengenai Prosedur Modifikasi Peruntukan serta Fungsi Kawasan Hutan, Indonesia mengenali tiga klasifikasi fungsi kawasan hutan. Yaitu: Hutan yang dikategorikan sebagai konservasi, Hutan dengan fungsi perlindungan, serta Hutan yang berorientasi produksi. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai ketiganya:
Hutan Konservasi
Berdasarkan buku “Biologi Konservasi” tahun 2012 karya Indrawan dan rekan-rekannya, hutan konservasi diidentifikasi sebagai kawasan hutan yang memiliki karakteristik unik. Fungsi utama dari hutan ini adalah sebagai habitat serta zona konservasi bagi beragam spesies, termasuk flora dan fauna.
Jenis-jenis dari hutan konservasi meliputi hutan suaka alam, hutan yang dikhususkan untuk pelestarian, dan juga taman yang diperuntukkan bagi berbagai spesies burung.
Hutan Produksi
Mengacu pada buku “Manajemen Wilayah Hutan” yang ditulis oleh Sarintan E. Damanik dan Tengku Muhammad Sahudra pada tahun 2021, hutan produksi didefinisikan sebagai kawasan hutan yang fungsi dan keberadaannya dijaga guna menghasilkan produk hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satu contoh pemanfaatan hutan produksi adalah ekstraksi kayunya atau pengambilan hasil lainnya, misalnya sap karet dan minyak dari pohon kelapa sawit.
Hutan Lindung
Berdasarkan penjelasan Frans Wanggai dalam karyanya “Manajemen Hutan” yang diterbitkan tahun 2009, hutan lindung memiliki peran khusus dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan. Contohnya, hutan lindung berfungsi untuk mengatasi risiko banjir, mengurangi erosi tanah, serta melindungi kehidupan satwa dan ekosistem di dalamnya.
Kawasan hutan ini umumnya terletak di area-area tertentu seperti puncak pegunungan, lereng bukit, dinding batu yang curam, sepanjang tepian danau atau sungai, serta tempat-tempat yang sensitif terhadap gangguan lingkungan.
Baca Juga : Berikut Ini Merupakan Fungsi Hutan Kecuali Apa?