Ini besaran biaya balik nama mobil serta tata caranya yang harus Kamu lakukan. Banyak orang yang masih bertanya-tanya berapa biaya balik nama mobil serta apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan. Oleh karena itu Jika Anda adalah salah satu orang yang belum mengetahui perihal pergantian kepemilikan dari sebuah kendaraan, maka simak artikel ini hingga selesai.
Ketika Anda membeli sebuah mobil bekas hal pertama yang harus dilakukan tentunya adalah melakukan balik nama. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Anda ketika akan mengisi pajak kendaraan. Apabila hal ini tidak diurus dari sekarang bisa membuat Anda kesulitan ketika akan mengisi pajak.
Syarat untuk mengisi pajak adalah KTP asli, STNK serta BPKB asli atas nama sendiri. Apa jadinya jika BPKB bukan atas nama sendiri, maka Anda haru terlebih dahulu meminjam KTP dari pemilik mobil sebelumnya. Agar lebih mengerti bagaimana cara balik nama kendaraan mobil, berikut ulasannya.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Ketika Balik Nama Kendaraan
Ketika Anda akan pergi ke SAMSAT untuk mengurus proses balik nama ada persyaratan yang harus disiapkan. Persyaratan ini seperti fotokopi KTP asli pemilik sebelumnya, BPKB serta STNK asli, kuitansi pembelian, dan terakhir adalah hasil cek fisik kendaraan.
Setelah menyiapkan semua persyaratan selanjutnya adalah masuk ke proses pergantian kepemilikan dari STNK dan BPKB. Untuk langkah-langkahnya terbilang mudah, berikut apa saja yang harus Anda lakukan ketika akan mengganti kepemilikan pada surat-surat kendaraan.
- Pengecekan fisik.
- Pengisian formulir.
- Serahkan semua persyaratan pada petugas SAMSAT.
- Menunggu sekitar 5 hari kerja.
- Pembayaran.
Rincian Biaya untuk Balik Nama Kendaraan Mobil
Biaya untuk pergantian kepemilikan kendaraan ini sebenarnya beragam tergantung dengan merek atau tipe dari kendaraan Anda atau juga dari pajak mobil tersebut. Namun, umumnya di bawah ini dana yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama kendaraan.
Perkiraan biaya yang perlu dikeluarkan:
- Pendaftaran : Rp. 100.000.
- BBN KB 1% dari harga mobil : Harga Mobil 200 Juta maka BBN KB sekitar 2 juta.
- Pergantian STNK baru : Rp. 200.000.
- Pergantian BPKB baru : Rp. 375.000.
- Biaya mutasi : Rp. 250.000.
- Total : Rp. 2.925.000.
Biaya di atas bisa saja berbeda dengan biaya yang akan Anda keluarkan ketika melakukan proses pergantian kepemilikan kendaraan roda empat. Agar lebih aman dan tidak perlu bulak balik sediakan dana lebih untuk biaya balik nama mobil. (tim penulis)