Pendapatan berkanun sewa memiliki arti pendapatan yang akan dikenakan pajak pada aset disewakan. Aset ini tetap memiliki wajib pajak meskipun tidak dipake secara pribadi. Namun membayar pajak atas aset yang disewakan hanya dibayar atas keuntungan didapatnya.
Pendapatan ini di dapat ketika Anda menyewakan aset serta tetap harus membayar pajaknya. Untuk itu dapat mengakalinya dengan menambah keuntungan dari sewa tersebut.
Direktorat Jenderal Perpajakan telah menetapkan dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah atau Bangunan. Pajak yang diambil sesuai dari peraturan pemerintah itu sebanyak 10% dari jumlah bruto nilai tanah dan bangunan.
Bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa dalam nama dan bentuk apapun. Contohnya biaya perawatan, layanan, pemeliharaan dan fasilitas lainnya.
Sebagai contoh dapat Anda lihat dalam bentuk sewa apartemen, gedung, tempat tinggal, yang meliputi objek pajak penghasilan tidak hanya nilai sewanya namun juga tambahan biaya lainnya seperti iuran pengelolaan lingkungan.
Pendapatan Berkanun Sewa
Dalam kasus ini dapat Anda lihat penerapannya pada pendapatan kos dan Angsuran Mobil. Dalam pendapatan kos ini merupakan penerapan dari pajak penghasilan atas sewa. Ketika Anda membayar kos tersebut, pemilik akan membayarkan pajak nya sesuai dengan ketentuan berlaku.
Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran tambahan seperti pemeliharaan lingkungan, biaya sampah, layanan laundry atau biaya fasilitas dalam kos tersebut. Hal ini membuktikan bahwa ketika Anda tidak membayar kos tersebut, tidak bisa menempatinya lagi.
Kemudian dalam kasus Angsuran mobil ini, ketika Anda selalu membayarnya pasti akan memakainya dan tidak ada masalahnya. Namun jika Anda tidak membayar angsurannya maka dealer atau perusahaan bersangkutan akan menarik kembali mobil Anda.
Hal ini dilakukan sebab Anda mengambil sistem sewa dari kredit mobil. Ketika tidak membayar maka tidak akan bisa memakainya lagi. Maka dari itu ketika hendak membeli aset diusahakan untuk tidak melakukan cicilan.
Sebab ketika melakukan cicilan akan terasa berat daripada membeli secara langsung. Jika ingin membeli secara langsung, Anda haru menabung terlebih dahulu dan membelinya ketika sudah tercukupi dana nya. (SA – Alkisahnews.com)