Mari mengenal anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD ditetapkan dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD merupakan rencana keuangan untuk tiap daerah di seluruh Indonesia.
Rencana keuangan tersebut secara umum di dalamnya terdapat pemasukan dan pengeluaran dana dari suatu daerah tertentu. Jadi, tiap kota atau kabupaten memiliki APBD berbeda disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut.
Proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Ditetapkan dengan Apa?
Perda dibuat oleh pemerintah kabupaten atau kota dan disahkan oleh DPRD setempat. Ada banyak Perda yang dibuat tidak terkecuali mengenai APBD. Isi Perda tersebut tentu saja mengenai penetapan anggaran daerah yang sudah disetujui bersama.
Persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD menghasilkan Perda yang nanti akan diimplementasikan di lapangan. Pemda akan melaksanakan rencana dalam satu tahun seperti di dalam APBD. Di mana semua kegiatan sudah dianggarkan dana dan biayanya.
Semua kegiatan sebagian besar pembangunan biayanya sudah dianggarkan dalam APBD. Tiap kegiatan sudah ada anggarannya dan tidak bisa diganti lagi. Kecuali, ada kondisi tertentu yang mengharuskan pergantian anggaran pada kegiatan tertentu.
Namun demikian, penambahan atau kekurangan anggaran tetap harus dikonsultasikan dengan DPRD agar disetujui bersama. Selain itu, anggarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Ada daerah dengan pendapatan cukup besar dan ada yang kecil, sehingga APBD yang dibuat harus menyesuaikannya. Dengan begitu, anggaran keuangannya bisa berimbang.
APBD untuk kepentingan masyarakat kota atau kabupaten. APBD bisa bersumber dari pajak, anggaran dari APBN pusat, serta pemasukan daerah lainnya. Semua sumber keuangan tersebut dikelola dengan sebaik-baiknya oleh Pemda untuk kepentingan masyarakatnya.
Mulai dari pembangunan di berbagai bidang, bantuan sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Sebagian besar anggarannya diambilkan dari APBD yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya hanya bisa menikmatinya saja.
Namun kenyataannya di lapangan, tidak sedikit orang mengeluh karena antara jumlah anggaran daerah dengan pembangunan yang direalisasikan tidak seimbang. Jika seperti itu, pengawasan dari DPRD harus dimaksimalkan untuk mencegah adanya kebocoran anggaran. (SA)