Setelah sebelumnya kita membahas tentang studi kelayakan bisnis adalah apa dan juga tujuan yang ingin dicapai, maka pada artikel ini kita akan membahas apa-apa saja faktor yang mempengaruhi studi kelayakan suatu bisnis ini. Ada 5 faktor studi kelayakan bisnis yang harus dipahami oleh pebisnis, antara lain ekonomi dan budaya, manajemen, keuangan, pasar dan marketing, dan validitas hukum. Yuk kita lihat penjelasanya berikut ini.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Studi Kelayakan Usaha
1. Faktor Ekonomi dan Budaya
Dalam faktor ekonomi dan budaya, konsentrasi studi kelaikan usaha ialah analisis tentang imbas pendirian perusahaan atau bisnis kita terhadap lingkungan sekelilingnya. Anda harus mempertimbangkan apakah usaha yang akan dibangun memiliki potensi menimbulkan masalah terhadap tradisi dan adat istiadat di lingkungan sekitar lokasi usaha. Bila iya maka harus diperhitungkan untuk menekan dan mengurangi kemungkinan kemunculan potensi masalah ekonomi dan budaya ini.
2. Faktor Manajemen
Bagian faktor ini termasuk salah satu yang penting dalam pembangunan suatu bisnis. Di bagian ini, seorang pebisnis harus memulai untuk memikirkan manajemen bisnisnya. Beberapa hal diantaranya adalah manajemen sumber daya manusia, sumber daya alam (modal, tempat, modal, dll), keuangan, dan sebagainya.
3. Faktor Marketing dan Pasar
Pada faktor ini seorang pebisnis harus memikirkan hal-hal yang berkenaan dari luar bisnis atau perusahaan. Kemungkinan masalah tidak hanya datang dari internal, akan tetapi juga dari eksternal salah satunya marketing dan pasar. Bisnis sudah pasti berurusan dengan pasar dan marketing. Pebisnis harus memikirkan kekuatan pasar, besaran customer, daya membeli warga, segmentasi pasar, keadaan kompetisi usaha, dan sebagainya.
4. Faktor Keuangan
Apapun pembicaraan kalau tentang usaha dan bisnis maka tidak lepas dari modal. Oleh sebab itu, faktor keuangan termasuk yang harus dipertimbangkan dalam studi kelayakan suatu bisnis. Bisnis yang dimulai dengan sebelumnya mempertimbangkan keuangan maka akan lebih terkontrol dan berkemungkinan dapat bertahan lama.
5. Faktor Validitas Hukum
Kebanyakan usaha sering meluputkan hal ini dan tidak memasukkannya dalam studi menilai layakkah suatu bisnis. Usaha yang sudah berlandaskan hukum tentunya akan mendapatkan perhatian lebih dari para calon pelanggan. Selain itu, usaha ini juga bisa lebih bertahan dari kemungkinan masalah yang bisa ditimbulkan oleh para kompetitor.
Apa yang dikaji dalam faktor ini? Beberapa diantaranya yaitu izin lokasi, pertanda registrasi perusahaan, NPWP, akte pendirian perusahaan dari notaris, surat ijin usaha perdagangan (SIUP), dan lain-lain.
Nah, itu tadi 5 faktor studi kelayakan bisnis yang harus dipertimbangkan sebelum atau ketika akan membukan usaha. Faktor ini sebaiknya dipertimbangkan terutama apabila Anda membuka usaha dalam usaha menengah hingga besar. (SNP)