Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Segera Cek

Alkisahnews.com – Ketika Anda memiliki kendaraan bermotor dan mengasuransikannya, Anda juga harus mengetahui polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia. Pengetahuan ini akan Anda gunakan saat pengajuan klaim.

Setiap kendaraan bermotor baik yang memiliki roda dua atau lebih pasti memiliki risiko untuk terkena musibah. Entah sekedar jatuh atau hingga rusak parah setelah kena kecelakaan, atau hilang dicuri.

Oleh sebab kecenderungan adanya risiko tersebut, sudah hendaknya kita selalu bersiap untuk kemungkinan terburuk. Menggunakan asuransi adalah salah satu pilihan yang tepat.

Musibah bisa datang kapan saja, dan Anda harus bersiap. Tetapi Anda juga perlu wawasan untuk bisa menggunakan asuransi dengan bijak, agar Anda tidak mengalami kesalahan saat klaim.

Klaim asuransi tidak tersedia untuk semua jenis kerusakan, dapat dikatakan hanya kerusakan khusus. Kesengajaan yang pada akhirnya membuat kendaraan rusak parah, tidak ditanggung pihak asuransi.

Simak Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Mengenai polis standar, harusnya Anda perlu mengetahui sebelum menggunakan asuransi. Namun, jika Anda sudah menggunakan asuransi, tentu ini bisa menjadi sebuah pengetahuan yang akan membantu Anda.

Penanggung dan tertanggung adalah dua pihak yang ada dalam polis asuransi ini. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang punya kewajiban untuk mengumpulkan dana dan mencairkan klaim.

Nasabah asuransi adalah pihak yang tertanggung. Selain wajib bayar premi tiap bulan. Nasabah akan mendapatkan hak berupa klaim jika terjadi musibah.

Pada umumnya, resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah kerusakan akibat tabrakan, kemudian hilang dicuri, dan peristiwa yang tidak diinginkan.

Klaim yang nantinya akan diberikan berupa biaya untuk mengganti kerusakan kendaraan, serta biaya untuk pengobatan pihak tertanggung apabila mengalmi luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan.

Perlu digaris bawahi, ketika Anda mendapatkan hak atas klaim, maka Anda harus melakukan kewajiban berupa pembayaran premi sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Adapun, klaim asuransi juga bisa tidak berlaku, ketika kendaraan Anda mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan, dan juga rusak sebab sedang melakukan kejahatan.

Kesengajaan, contohnya adalah Anda menabrakan kendaraan Anda ke tembok, yang akhirnya membuat kerusakan parah. Juga ketika Anda menggunakan kendaraan Anda untuk mencopet, merampok, dan kejahatan lainnya.

Selain karena kejadian tersebut. Adanya kejadian luar biasa di suatu negara seperti revolusi, makar, kudeta, yang menimbulkan kerusuhan, dan membuat kerusakan pada kendaraan Anda, juga tidak dapat melakukan klaim.

Pemeriksaan akan dilaksanakan terlebih dahulu saat mengajukan klaim asuransi, yang dilaksanakan oleh penanggung. Misalnya ketika motor Anda hilang.

Jika kendaraan hilang, waktu yang dibutuhkan agar asuransi dapat diklaim adalah enam puluh hari semenjak pemeriksaan oleh kantor asuransi.

Dengan demikian, standar polis ini berlaku agar pihak penanggung dan tertanggung sama-sama menunaikan tanggung jawabnya. Selain itu juga, agar kedua pihak dapat saling mengerti keadaan. (SA)

Baca Juga : Asuransi Mobil di Bogor

Tinggalkan Balasan