Pemerintahan Indonesia lewat Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selalu menjami tingkat kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerangkan jika Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah mempertimbangkan perihal rencana peningkatan kesejahteraan ASN secara bertahap.
“Tetapi, sebab ada wabah Covid-19, karena itu fokus keuangan negara berpindah untuk keperluan yang berkaitan dengan bantuan infrastruktur kesehatan dan bansos. Karena itu kenaikan bertahap atas kesejahteraan ASN mengalami penundaan dan kami minta maaf jika ini tidak dapat tercukupi di tahun anggaran 2020 atau 2021 ini,” terang Menteri Tjahjo dalam video virtual, Rabu (30/12/2020).
Menteri Tjahjo minta ke semua ASN agar mengerti dan paham akan penangguhan rekonsilasi yang terkait dengan gaji, tunjangan, dan faedah pensiun karena wabah Covid-19 yang melanda Indonesia. Beliau berharap supaya kenaikan kesejahteraan ASN bisa dikerjakan sesudah periode wabah selesai.
“Yang perlu sekarang ini ASN selalu harus sehat dan tetap produktif dengan masih disiplin jalankan protokol dan prosedur kesehatan. Sebab pekerjaan khusus ASN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ucapnya.
Kementerian PANRB terus bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk selalu berusaha lakukan pembaruan tingkat pendapatan ASN. Di mana diantaranya ialah pemberian tinjangan kinerja (tukin) dengan kenaikan yang dilakukan secara bertahap di kementerian dan instansi.
Kenaikan secara bertahap atas tunjangan kinerja untuk ASN di kementerian dan instansi dikerjakan berdasar penerapan reformasi birokrasi di lembaga-lembaga tersebut sesuai dengan Index Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, untuk para pegawai negeri sipil yang bekerja di lembaga pemda diberi tambahan pendapatan yang ditata dalam Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah dan diputuskan oleh peraturan kepala daerah.
“Tentu saja hal ini dengan memerhatikan kekuatan keuangan daerah masing-masing dan mendapatkan kesepakatan dari DPRD setempat,” terangnya
Selanjutnya, akseptasi penghasilan aparat sipil negara secara bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan memerhatikan kedudukan dan kepangkatan dari ASN yang berkaitan dan wilayah penempatan.
PP No. 15/2019 mengenai Perombakan Ke-18 atas PP No. 7/1977 mengenai Ketentuan Gaji PNS yang mengendalikan pemberian gaji pokok PNS dan Perpres No. 26/2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural. Sedang, tunjangan jabatan fungsional ditata lewat Perpres berkaitan semasing kedudukan fungsional.
Dalam UU No. 5/2014 mengenai ASN disebut jika salah satunya azas penyelenggaraan peraturan dan manajemen ASN ialah kesejahteraan di mana penyelenggaraan ASN ditujukan untuk merealisasikan kenaikan kualitas hidup para pegawai negeri sipil.
Dalam UU itu, ditekankan jika ASN memiliki hak mendapatkan gaji yang adil dan pantas sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerjanya dan memiliki hak mendapatkan agunan sosial untuk tingkatkan keproduktifan dan jamin kesejahteraan.
Diterangkan jika kenaikan kesejahteraan ASN keseluruhannya telah diolah dan semenjak awalnya telah diulas dengan bermacam lembaga berkaitan, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Rencana Pembangunan.
“Pemerintahan Indonesia masih mengutamakan kesejahteraan ASN dengan bermacam tunjangan yang lain, seperti upah ke-13 dan tunjangan hari raya,” terangnya.