Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat disebut dengan apa? Silahkan simak berikut ini.
Mekanisme dan Cara Kerja Pembagian Kekuasaan serta Hubungan Antar Lembaga Negara di Indonesia
Pembagian kekuasaan negara adalah konsep fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak serta memastikan pelaksanaan pemerintahan yang adil dan demokratis. Mekanisme pembagian kekuasaan ini mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas mereka untuk kepentingan rakyat.
Jenis-Jenis Kekuasaan Negara
Menurut teori klasik dari John Locke dan Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga jenis utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan ini dijalankan oleh presiden dan wakil presiden yang bertugas melaksanakan undang-undang serta merumuskan kebijakan pemerintahan. Presiden juga memiliki wewenang dalam hubungan luar negeri dan pertahanan negara.
- Kekuasaan Legislatif: Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR bertugas membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyetujui anggaran negara. DPD memiliki peran dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah.
- Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan ini berada di tangan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA berwenang mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji peraturan di bawah undang-undang, sedangkan MK memiliki fungsi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi serta menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.
Hubungan Antar Lembaga Negara
Hubungan antar lembaga negara diatur berdasarkan prinsip checks and balances untuk memastikan tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan absolut. Berikut beberapa hubungan penting antar lembaga negara di Indonesia:
- Presiden dan DPR: Dalam proses pembuatan undang-undang, DPR dan Presiden harus bekerja sama. RUU (Rancangan Undang-Undang) harus mendapatkan persetujuan dari kedua pihak sebelum menjadi UU. Selain itu, DPR memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan mengusulkan pemberhentian presiden jika ditemukan pelanggaran hukum.
- DPR dan DPD: DPR dan DPD bekerja sama dalam hal legislasi yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah. DPD memiliki hak untuk mengajukan dan membahas RUU serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang telah disahkan.
- MA dan MK: MA mengajukan tiga hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di MK. MK bertugas menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara dan menguji materi undang-undang terhadap konstitusi.
- Komisi Yudisial (KY): KY berfungsi untuk menjaga kehormatan, keluhuran, dan perilaku hakim agar kekuasaan kehakiman tetap terkontrol. KY juga terlibat dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim di MA dan MK.
Amandemen UUD 1945
UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen yang bertujuan untuk menyempurnakan hubungan antar lembaga negara. Amandemen ini memperkuat prinsip checks and balances. (Alkisahnews.com)
Nah, itu tadi bahasan mengenai mekanisme dan cara kerja pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga negara di Indonesia. Semoga bermanfaat.