Persyaratan dan cara mengurus BPKB Hilang atau rusak wajib diketahui oleh setiap orang. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena kita tidak akan pernah tahu kapan musibah akan terjadi. Bahkan jika sampai musibah tersebut menghilangkan atau merusak dokumen BPKB.
BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor memang menjadi salah satu dokumen yang sangat penting baik mobil ataupun motor. Karena surat tersebut menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara aturan maupun hukum Indonesia.
Tanpa adanya BPKB, maka para pemilik kendaraan akan kesulitan buat memperpanjang STNK sehingga kendaraan yang Anda miliki tidak diberikan izin buat dioperasikan di jalan raya. Tentu ini akan sangat merugikan bukan?
Tetapi untungnya, Anda tidak perlu khawatir! Karena ternyata masih ada cara buat mengurus BPKB hilang atau rusak tersebut. dengan begini maka, Anda tetap bisa menggunakan kendaraan kesayangan Anda.
Persyaratan dan Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
Sebelum Anda mengurus BPKB yang hilang atau rusak tersebut, sebaiknya mempersiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan agar Anda mempunyai persiapan sebelum kantor polisi.
1. Syarat BPKB Rusak
Terdapat sejumlah syarat apabila BPKB Anda tersebut rusak di antaranya adalah mengisi surat permohonan, KTP asli dan salinannya dari pemilik kendaraan, surat kuasa dengan materai apabila diwakilkan orang lain, dokumen BPKB rusak, cek fisik kendaraan hingga STNK asli dan kopiannya
2. Syarat BPKB hilang
Sedangkan apabila dokumen tersebut hilang, persyaratannya ternyata lebih banyak di antaranya adalah :
- Mengisi formulir permohonan
- KTP asli dan salinan
- Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB dirilis
- STNK asi dan salinan
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali
- Cek fisik kendaraan.
Bagaimana Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak?
Apakah Anda sudah memenuhi persyaratan di atas? Sampai di sini, Anda pasti masih bingung bagaimanakah cara untuk mengurusnya bukan?
Untuk mengurusnya, Anda bisa langsung datang ke Polsek atau Polres terdekat. Berbeda dengan pengurusan STNK yang bisa dilakukan di Samsat.
Kemudian Anda bisa membuat laporan kehilangan atas dokumen tersebut. Nantinya, Anda juga harus menyerahkan syarat-syarat di atas pada polsek atau polres terdekat. Lalu pihak mereka akan langsung memprosesnya.
Seperti yang sudah diketahui, untuk melakukan pengurusan BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya.
Adapun biaya tersebut sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif atas Jenis PNBP. Untuk penerbitan BPKB motor sendiri, akan dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
Sedangkan para pemilik mobil, akan dikenakan biaya hingga Rp375.000. Jadi, untuk Anda yang kehilangan dokumen tersebut tidak perlu khawatir lagi.
Buku pemilik kendaraan bermotor memang menjadi salah satu surat yang cukup penting karena di dalamnya memuat bukti kepemilikan sah. Tapi jika hilang dan rusak, jangan khawatir! Ketahui dahulu persyaratan dan cara mengurus BPKB hilang atau rusak tersebut. (tim penulis)