Ketika Anda mengalami sengketa perdata pengetahuan akan apa yang dimaksud dengan arbitrase dan contohnya sangatlah penting, Umumnya arbitrase ini digunakan untuk menyelesaikan sengketa kedua pihak yang dilakukan di luar pengadilan atau sebuah perjanjian tanpa perlu ke pengadilan.
Ketika Anda ingin menyelesaikan sebuah sengketa dengan menggunakan perjanjian ini memerlukan seorang notaris. Dengan begitu sebuah perjanjian tersebut akan dinilai sah dan tidak perlu untuk mengajukan perkara ke pengadilan negeri sehingga pengadilan tidak memiliki kuasa untuk mengatasi perkara tersebut.
Agar lebih mengerti bagaimana cara menggunakan arbitrase ini untuk menyelesaikan permasalahan persengketaan kedua belah pihak. Anda wajib mengetahui prosedur untuk pengajuan perjanjian arbitrase serta beberapa contohnya. Oleh karena itu berikut prosedur serta contohnya.
Apa Arti dari Arbitrase Beserta Contohnya
Pengertian umum dari arbitrase ini adalah sebuah penyelesaian masalah atau sebuah sengketa perdata di luar dari peradilan negeri. Mekanisme ini sudah tertuang di undang undang dasar ayat pasal satu ayat satu nomor tiga puluh tahun 1999 terkait arbitrase.
Untuk menyelesaikan masalah persengketaan menggunakan mekanisme ini memerlukan sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Di Indonesia terdapat badan khusus untuk menyelesaikan masalah sengketa dengan mekanisme ini di antaranya BANI, BAPMI, dan masih banyak yang lainnya.
Ketika Anda menggunakan badan hukum untuk menggunakan mekanisme ini harus menggunakan prosedur. Untuk prosedurnya seperti pendaftaran, permohonan pengadaan arbitrase, lampiran dokumen perjanjian. Penunjukan arbiter, dan terakhir biaya.
Contoh Dari Perjanjian Persengketaan Arbitrase
Terdapat banyak contoh jenis dari permasalahan sengketa yang bisa diselesaikan dengan perjanjian menggunakan mekanisme ini. Sebagai contoh adalah Anda memilik sebuah tanah lalu terdapat sengketa dengan saudara Anda. Masalah ini bisa diatasi dengan perjanjian menggunakan mekanisme arbitrase.
Bahkan Indonesia juga pernah menggunakan metode ini untuk menyelesaikan masalah dengan dua perusahaan asing Churchill Mining serta Planet Mining terkait perizinan pencabutan izin usaha pertambangannya dari perusahaan tersebut oleh bupati Kutai Timur. Indonesia memenangkan persengketaan dan perusahaan tersebut harus bayar ganti rugi 8.7 juta USD.
Permasalahan sengketa akan lebih cepat diatasi menggunakan metode perjanjian ini dibandingkan harus mengajukan sengketa ke pengadilan negeri. Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan arbitrase dan contohnya Anda bisa mencobanya untuk mengatasi persengketaan. (tim penulis hukum)