Pemberian subsidi oleh pemerintah, penetapan harga bahan bakar, penentuan tarif impor adalah contoh peran rumah tangga pemerintah sebagai pelaku ekonomi. Peran pemerintah pusat sebagai pelaku ekonomi ini terkandung dalam UUD 1945 Pasal 33.
Pasal 33 ayat 2 ini berbunyi ¬“cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara serta yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara”. Dan pasal 33 ayat 3 berbunyi “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kemakmuran para rakyat”.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, maka Negara harus menanggung semua kebutuhan masyarakat, seperti menetapkan harga bahan bakar, penentuan tarif impor, dan penentuan tarif kebutuhan sehari-hari.
Pemberian Subsidi oleh Pemerintah, Penetapan Harga Bahan Bakar, Penentuan Tarif Impor Adalah Contoh Peran Rumah Tangga Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi Sesuai UUD 1945
Tahukah Anda bahwa Negara memiliki hak dan kuasa untuk mengelola sumber daya alam. Sesuai dengan amanat UUD 1945, maka pemerintah melalui presiden dituntut untuk mampu mengelola sumber daya alam yang digunakan untuk mensejahterakan rakyat.
Sebagai pengelola sumber daya alam, maka pemerintah membentuk badan usaha milik Negara (BUMN) dalam pengelolaannya. Sehingga, Negara mengelola sumber daya alam mentah yang kemudian menghasilkan suatu produk tertentu.
Jadi, Negara dapat dikatakan sebagai “fasilitator” untuk mengelola sumber daya alam mentah menjadi sumber daya yang dibutuhkan oleh rakyat. Sebagai produsen, pemerintah juga dituntut untuk menjaga stok dan mengatrol tarif harga produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, kenaikan harga juga barang pokok tidak serta merta mencari keuntungan semata. Melainkan karena harga bahan baku, harga pengolahan, dan biaya distribusi untuk sampai ke tangan konsumen.
Jadi, pemerintah juga bertanggung jawab apabila penetapan harga bahan bakar, tarif impor, dan kebutuhan rumah tangga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pasalnya, pemerintah pusat memegang peranan penting dalam penetapan harga kebutuhan pokok.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah berhak mengelola sumber daya alam secara mutlak. Dan pemerintah yang menetapkan harga kebutuhan pokok dalam skala nasional. Tujuannya tentu untuk mensejahterakan rakyat yang masih mengalami kesulitan ekonomi. (SA)