Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kepastian bahwasanya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Hal ini berarti gaji ANS di tahun depan akan tetap sama dengan tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu yang bernama Askolani memberikan penjalasan, keputusan gaji ASN telah sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan Berbelanja Negara (APBN) tahun 2021.
“Sesuai dengan instruksi Undang-Undang APBN tahun 2021 telah diputuskan gaji pokok dan pensiun masih sama dengan tahun sebelumnya. Lantas ada pemberian THR untuk PNS/TNI/Polri dan pensiunan,” kata Askolani sewaktu dikontak di Jakarta, Senin (14/12/2020). Akan tetapi, gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan tetap diberi.
“Pemberian gaji-ke 13 untuk ASN/TNI/Polri dan dana pensiun ke 13,” pungkasnya.
Awalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi masih menanti kesepakatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipegang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kabar ini tentunya menimbulkan kekecewaan bagi para pegawai negeri sipil yang sudah berharap kenaikan gaji, apalagi dalam situasi pandemi COVID-19. Namun, apapun itu para aparatur sipil negara harus tetap semangat. Harus menyadari bahwasanya fungsi pelayanan publik harus tetap diberikan secara sempurna mengingat PNS digaji oleh rakyat.
Simak video dari channel Tribun PNS ini
Sumber: wartaekonomi.co.id
Baca juga: Tahun Depan Gaji PNS Minimal 9 Juta dan Tunjangan Naik