Anggaran pendapatan dan belanja desa ditetapkan setiap tahun dengan musyawarah perencanaan pembangunan desa. Dalam musyawarah tersebut, semua komponen masyarakat desa dilibatkan agar ada rasa keadilan di dalamnya.
Mulai dari perangkat desa, pengawas desa, masyarakat sipil, aparat keamanan, dan lain sebagainya. Semuanya bermusyawarah untuk membuat dan menetapkan anggaran desa untuk satu tahun ke depan dengan sebaik-baiknya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ditetapkan Setiap Tahun dengan Musyawarah
Musyawarah memang masih identik dengan wilayah desa. Semua hal mengenai persoalan tertentu harus dimusyawarahkan agar mendapatkan solusi terbaik untuk seluruh masyarakat desa. Tidak terkecuali, dalam membuat APBDesa.
APBDesa memuat anggaran dan rencana keuangan selama satu tahun. Secara umum, ada tiga bagian di dalamnya, yaitu pendapatan atau pemasukan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
Ketiganya akan dijabarkan lebih detail dan menyeluruh. Misalnya, bagian pendapatan atau pemasukan bersumber dari pajak, iuran warga, dana desa dari pemerintah pusat, retribusi, dan lain sebagainya.
Keseluruhan sumber pemasukan tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Selanjutnya, semua dana terkumpul akan digunakan untuk anggaran belanja dan pembiayan selama satu tahun untuk desa tersebut.
Adapun besaran nominal untuk anggaran tiap kegiatan itulah yang biasanya sangat lama dimusyawarahkannya. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan pembagian dana serta melibatkan cukup banyak orang.
Oleh karena itu, musyawarah desa bisa berlangsung lama dan cukup melelahkan. Maka dari itu, perlu ada penengah sekaligus pengawas dari pihak pemerintah daerah setempat untuk mengirimkan perwakilannya.
Dapat dikatakan wilayah desa sekarang ini lebih mandiri dalam menentukan perencanaan keuangannya masing-masing wilayahnya. Apalagi ada dana desa yang nilainya cukup besar dari pemerintah pusat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan secara fisik.
Namun demikian, peluang untuk menyelewengkan APBDesa tentu juga ada. Maka dari itu, fungsi pengawasan khususnya yang melibatkan masyarakat desa perlu ditingkatkan. Hal tersebut untuk menutup celah penyelewengan dan kebocoran APBDesa.
Jika semua rencana dan kegiatan yang sudah dianggarkan berdasarkan APBDesa bisa sepenuhnya terlaksana, pasti masyarakatnya hidap aman dan nyaman. Bahkan, kesejahteraan masyarakat desa melebihi dari wilayah perkotaan. (SA)
- Baca Juga :