Orang yang melakukan kegiatan ekspor disebut
Ilustrasi Kegiatan Eksportir

Orang yang Melakukan Kegiatan Ekspor Disebut Eksportir

Orang yang melakukan kegiatan ekspor disebut eksportir atau pengekspor. Biasanya dilakukan sebuah perusahaan atau instansi tertentu. Eksportir akan menjual barangnya ke negara lain dengan maksud untuk mendapatkan bisnis.

Seorang pengekspor biasanya menjual sesuatu produk khas dari sebuah negara kemudian dijual ke negara lain dengan nilai bisa mencapai beberapa kali lipat. Hal tersebut membuat keuntungan didapat bisa sangat banyak.

Namun, tetap saja biaya pengiriman ke luar negeri tidak murah, mereka juga harus selalu berurusan dengan bea cukai setiap negara dan pastinya cukup rumit. pengekspor sendiri harus sudah terdaftar secara sah atau resmi pada instansi pemerintah dalam urusan perdagangan.

Melihat keuntungan bisa didapat oleh seorang pengekspor. Banyak orang bercita-cita ingin menjadi pengekspor barang sukses dan handal. Untuk mewujudkannya, ada banyak hal harus dipahami untuk menjadi eksoprtir sukses.

Mewujudkan Cita-Cita Menjadi Orang yang Melakukan Kegiatan Ekspor Disebut Eksportir

Menjadi pengekspor tidak semudah seperti dibayangkan. Selain harus terdaftar pada instansi pemerintah urusan perdagangan, ada beberapa syarat lain yang perlu Anda lewati untuk menjalani profesi ini.

1. Memiliki badan hukum

Syarat untuk menjadi eksportir pertama adalah memiliki badan hukum. Layaknya sebuah perusahaan atau organisasi yang bisa membuktikan diri dengan adanya legalitas resmi dan sah berupa firma, PT, CV, Persero, Perum dan masih banyak lainnya.

2. Mempunyai nomor wajib pajak (NPWP)

Seperti sudah disebutkan pada bagian awal, kegiatan ekspor selalu berkaitan dengan bea cukai dan perpajakan. Oleh sebab itu, setiap instansi atau perusahaan pengekspor wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

3. Mempunyai izin

Setiap pengekspor wajib memiliki izin, izin yang dimaksud adalah surat izin usaha perdagangan (SUIP) untuk jenis aktivitas di bidang usaha perdagangan, izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.

Kemudian, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, selanjutnya ada jenis-jenis eksportir yang perlu Anda ketahui. Secara umum, eksportir dibagikan menjadi dua jenis, yaitu eksportir produsen dan eksportir non produsen. Keduanya sama-sama melakukan kegiatan mengirim barang atau produk ke luar negeri.

Pembedanya adalah eksportir produsen memproduksi sendiri barang yang akan mereka kirim. Sedangkan non produsen berarti mereka mengirimkan barang milik perusahaan lain, atau biasa disebut juga eksportir umum.

Peluang bisnis ini memang cukup besar, begitu juga dengan keuntungannya. Hal tersebut membuat banyak orang ingin mencoba peruntungannya terjun ke dalam dunia ekspor dan impor ini. (SA)

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan