Alkisahnews.com – Pengambilan akta cerai online sering kali tidak dimengerti bagaimana caranya bagi sebagian masyarakat. Akta cerai merupakan sebuah data otentik yang telah dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti bahwa sudah terjadi perceraian.
Surat ini juga bisa diterbitkan jika terdapat gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan Perkara tersebut juga sudah memperoleh kekuatan hukum secara tetap. Perkara yang dimaksud harus sudah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir).
Maka perkara baru bisa terhitung dan inkracht sejak 14 hari oleh pemberitahuan isi putusan yang disampaikan kepada pihak yang hadir, dan bersangkutan dengan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Pengambilan Akta Cerai Online
Perlu diketahui juga beberapa syarat untuk pengambilan akta secara online yang bisa Anda persiapakan terlebih dahulu. Di antaranya sebagai berikut.
- Para pihak harus menyerahkan nomor perkara akta cerai yang dimaksud.
- Memperlihatkan identitas masing-masing dari diri baik berupa KTP/domisili ataupun SIM.
- Membayar sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sekitar Rp10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
- Jika menguasakan atau menyuruh orang lain agar mengambil hal tersebut, maka harus disiapkan fotokopi KTP pemberi beserta dengan penerima kuasa. Selain itu juga harus menyerahkan Asli Surat Kuasa dengan menggunakan materai yang diketahui oleh pihak Kepala Desa atau Lurah setempat.
Syarat Mengambil Salinan Putusan Nomor Perkara untuk Akta Cerai
Putusan atau penetapan merupakan sebuah pernyataan yang terucap oleh Majelis Hakim ketika persidangan berlangsung secara terbuka. Untuk umum dengan tujuan menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara.
Beberapa ucapan tersebut berisi tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya, dan juga amar putusan. Pengambilan akta cerai secara online tergugat dalam hal putusan tersebut hanya disimpan pada berkas perkara.
Tetapi jika pihak yang berperkara ingin membaca atau memerlukannya putusan tersebut. Maka Anda bisa dengan mudah meminta salinan dari suatu putusan tersebut. Berikut beberapa syaratnya.
- Menyerahkan nomor perkara dari pihak yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP asli bahwa Anda memang pihak yang berperkara dengan maksud dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar sejumlah penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu sebesar biaya salinan per lembar sekitar Rp500 (lima ratus rupiah perlembar).
Penerimaan Negara Bukan Pajak Ketika Pengambilan Akta Cerai Secara Online
Berdasarkan pada PP Nomor 5 Tahun 2019 ditanggal 29 Januari 2019. Berikut beberapa syarat dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Harga pada akta cerai senilai Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
- Untuk salinan putusan memiliki harga Rp.500 (lima ratus rupiah) berlaku per lembarnya.
- Salinan penetapan harganya juga sama yaitu hanya Rp.500 (lima ratus rupiah) per lembarnya.
Dengan mematuhi syarat dan membayar sejumlah biaya pengambilan akta cerai 2022 tersebut. Maka pengambilan akta cerai secara online bisa dengan mudah dilakukan. Anda juga tidak perlu keluar biaya mahal-mahal untuk bisa memwujudkannya. (SA)