Kontrak Asuransi Jiwa Pada Dasarnya Bersifat Sepihak Artinya

Kontrak Asuransi Jiwa Pada Dasarnya Bersifat Sepihak Artinya Apa?

Pada perjanjian jaminan, kontrak asuransi jiwa pada dasarnya bersifat sepihak artinya yaitu kesepakatan bersifat sepihak (unilateral). Oleh karena itu, yang berkewajiban untuk melaksanakan kesepakatan hanya pihak penanggung saja.

Sebelum membahas mengenai sifat perjanjian sepihak, sebaiknya kenali dahulu pengertian jaminan jiwa. Sederhananya, asuransi jiwa adalah suatu jaminan perlindungan finansial untuk keluarga apabila terjadi sesuatu pada nasabah pemegang polis.

Sehingga ketika pemegang polis mengalami musibah, kecelakaan, sakit, atau bahkan meninggal dunia, maka keluarganya akan memperoleh uang tanggungan dari perusahaan pemberi jaminan. Jadi, asuransi sangat penting sebagai jaminan masa depan.

Baca Juga : Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Diklasifikasikan ke Dalam Dua Kategori Apa Saja?

Kontrak Asuransi Jiwa Pada Dasarnya Bersifat Sepihak Artinya Apa?

Kontrak merupakan dokumen perjanjian yang melibatkan 2 pihak, yaitu perusahaan penjamin dan nasabah sebagai pemegang polis. Sebagai suatu perjanjian, kontrak asuransi jiwa adalah kesepakatan dengan sifat-sifat khusus, salah satunya unilateral.

Sifat unilateral dalam perjanjian asuransi menunjukkan bahwa kesepakatan hanya dibuat oleh satu pihak. Dalam hal ini, perusahaan berperan sebagai pihak pembuat kesepakatan berisi manfaat perlindungan, jaminan, dan pertanggungan untuk nasabah.

Karena bersifat sepihak, maka aturan yang ditetapkan di perjanjian unilateral adalah keputusan mutlak perusahaan penyedia jasa jaminan. Sehingga nasabah sebagai pihak kedua wajib mematuhi kontrak dan tidak berhak mengubah isinya.

Simak Juga : Ketentuan Unilateral Dalam Sebuah Kontrak Asuransi Jiwa Mengacu Kepada Hal Apa Saja?

Contoh perjanjian kontrak yang bersifat sepihak atau unilateral adalah asuransi jiwa. Artinya, aturan yang dicantumkan di dalamnya sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kekuasaan dari perusahaan.

Sebagai konsekuensi, perusahaan akan memberi jaminan selama nasabah teratur membayar premi. Sebaliknya, perusahaan tidak wajib memberi jaminan pertanggungan ketika nasabah tidak membayar premi yang ditentukan.

Jika tidak dilunasi, maka perjanjian berakhir dan layanan tidak bisa digunakan lagi. Dengan demikian, pihak pertama tidak akan rugi apapun namun pihak kedua akan rugi jika tidak mematuhi ketentuan pembayaran.

Meskipun hanya dibuat oleh perusahaan sebagai pihak pertama, namun sifat perjanjian asuransi ini tidak berlaku sepihak khusus untuk satu nasabah saja. Artinya, kontrak yang sama akan berlaku untuk semua nasabah.

Sebagaimana jenis perjanjian lainnya, kontrak unilateral sama-sama memiliki kekuatan hukum. Jadi, perjanjian asuransi jiwa sah apabila seluruh klausul kontrak tetap menjadi peraturan yang mengikat antara nasabah dan perusahaan. (ditulis oleh SA untuk Alkisahnews.com)

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan