Anda perlu mengetahui jumlah biaya balik nama BPKB mobil dan cara mengurusnya jika akan membeli kendaraan bekas. Biaya ini perlu Anda perhitungkan terlebih dahulu, jangan sampai terlewat atau malah terlupakan.
Terutama jika mobil yang dibeli berasal dari luar daerah. Tentu memerlukan prosedur pengurusan lebih rumit. Maka dari itu mengurus dokumennya wajib dilakukan secara hukum dan kendaraan tersebut resmi menjadi milik Anda.
Sehingga jika akan membayar pajak menjadi lebih mudah karena sudah menjadi milik pribadi. Dengan mengurus kepemilikan kendaraan akan membuat Anda lebih aman dan tenang selama berkendara tanpa khawatir terhadap sanksi hukum.
Estimasi Jumlah Biaya Balik Nama BPKB Mobil dan Cara Mengurusnya
Informasi tentang biaya balik nama BPKB mobil dan cara mengurusnya merupakan hal penting. Saat akan membeli mobil bekas, Anda perlu menyiapkan ekstra dana untuk kebutuhan sampingan sebagai persiapan pengurusan kepemilikan tersebut.
Anda perlu menyiapkan beberapa poin ini. Rinciannya adalah Rp 375.000 untuk BPKB, STNK serta TNKB masing-masing Rp 200.000 dan Rp 100.000.
Jumlah tersebut merupakan ketetapan dan peraturan pemerintah mengenai jenis serta tarif pajak yang berlaku sejak 2016. Untuk kondisi pembelian khusus, ada biaya tambahan yang juga perlu disiapkan.
Harga beli kendaraan juga ikut mempengaruhi biaya meski jumlahnya tidak signifikan. Anda juga akan dikenakan semua biaya yang tertulis di STNK. Jika kendaraan dari luar daerah Anda membutuhkan surat mutasi.
Kendaraan luar daerah nantinya terdapat beban biaya pendaftaran nomor baru sekitar Rp 100.000. Jumlah biaya tersebut sebanding dengan prosesnya yang cukup singkat bisa langsung selesai.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Perlu dipahami bahwa pada dasarnya jumlah biaya balik nama BPKB mobil dan cara mengurusnya tidak sulit. Sebisa mungkin jangan gunakan calo untuk mengurus karena hanya akan menambah beban biaya lagi.
Lengkapi dulu dokumen yang dibutuhkan kemudian langsung datang ke Samsat. Kartu Identitas asli beserta fotokopi pemilik lama, dan juga milik Anda sendiri. BPKB, STNK baik asli maupun fotokopi juga harus dibawa.
Paling penting adalah kwitansi asli sebagai bukti pembelian kendaraan yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 6.000. Anda harus membawa bukti pengecekan fisik kendaraan kepada petugas.
Untuk bukti hasil pengecekan fisik hanya bisa didapatkan pada saat Anda datang ke Samsat. Pengecekkan dilakukan oleh petugas dari Samsat, tidak bisa dilakukan secara mandiri sebab sudah ada prosedurnya.
Jadi demi kelancaran pengurusan balik nama Anda bisa datang ke kantor Samsat pada pagi hari. Keuntungannya tidak banyak antrian, Anda juga bisa mendapatkan update informasi lengkap mengenai proses tersebut.
Begitu tiba langsung saja menuju lokasi pengecekkan kendaran baru kemudian parkir. Selanjutnya ambil formulir untuk diisi. Jika dokumen lengkap, jumlah biaya balik nama BPKB mobil dan cara mengurusnya lebih cepat. (tim penulis)