Apakah Anda sudah mengetahui jumlah biaya penerbitan STNK dan BPKB baru? Tidak bisa dipungkiri apabila keberadaan kedua dokumen tersebut sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pasalnya, apabila Anda tidak mempunyai kedua dokumen tersebut maka akan membuat kendaraan tidak bisa melaju dengan bebas di jalan raya.
Akibatnya, akan memberikan banyak kerugian terutama bagi seseorang yang menggunakan kendaraan untuk melakukan mobilitas.
Perlu diingat apabila pemilik kendaraan memang diharuskan untuk membuat STNK atau BPKB baru dalam kondisi tertentu. Seperti sudah habis masa aktifnya, dokumen rusak atau bahkan hilang. Inilah sebabnya, Anda wajib mengurusnya segera dan tidak menunda-nundanya.
Walaupun proses pengurusan kedua dokumen tersebut tidaklah sulit dilakukan, tetapi masih ada banyak orang merasa bingung bagaimanakah langkah-langkahnya. Terutama terkait dengan jumlah biaya penerbitan STNK dan BPKB baru tersebut.
Hal tersebut bukan tanpa alasan karena untuk membuat yang baru ternyata tidaklah murah. Dengan mengetahui informasinya terlebih dahulu, jelas akan memberikan persiapan finansial tersendiri bukan?
Jumlah Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru
Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai besaran biaya harus dikeluarkan untuk melakukan penerbitan kedua dokumen tersebut baru, Anda tidak perlu khawatir. Karena kami memiliki informasi penting dan berguna.
Berdasarkan dengan aturan BPKB dan STNK sendiri tertuang di dalam UU no 22 tahun 2009 mengenai , dan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 5 2012 mengenai registrasi maupun identifikasi kendaraan bermotor.
Terkait dengan biayanya sendiri berbeda-beda baik BPKB dan STNK untuk motor maupun mobil. Berikut ini ulasan lengkapnya.
- Untuk Buku pemilik kendaraan bermotor adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Untuk surat tanda nomor kendaraan sendiri adalah Rp 100.000 buat roda 2. Sedangkan Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih. Masing-masing sendiri dapat diperpanjang selama 5 tahun sekali.
Fungsi dari Dokumen STNK dan BPKB
Walaupun sebagian besar orang sudah tidak asing lagi dengan kedua dokumen tersebut, tetapi masih ada banyak orang masih bingung dengan fungsi masing-masing dokumen. Daripada bingung, simak ulasan dibawah ini.
1. Fungsi STNK/ Surat nomor kendaraan
Dokumen ini sendiri diterbitkan untuk mengetahui nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, nomor registrasi hingga masa berlaku.
Selain itu juga dapat digunakan untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
2. Fungsi BPKB
Sedangkan untuk fungsi dokumen ini digunakan sebagai tanda pengenal dari kendaraan baik yang masih aktif maupun sudah rusak. Di samping itu juga berperan sebagai surat berharga karena dapat digunakan sebagai agunan ketika melakukan pinjaman.
Keberadaan dokumen inipun ternyata juga bisa meningkatkan nilai jual dari kendaraan agar tetap stabil. Sebab, jika tidak ada dokumen di dalamnya nilai jualnya akan turun secara drastis.
Jika ingin kendaraan bermotor Anda dapat digunakan dengan aman dan nyaman, maka keberadaan kedua dokumen di atas memang sangat penting. Pastikan mengetahui jumlah biaya penerbitan STNK dan BPKB baru sebelum memutuskan untuk datang ke kantor kepolisian. (tim penulis)