Banyak orang ingin mengetahui tentang berapa biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor. Karena terkadang mengurus perpindahan alamat menggunakan jasa orang lain jauh lebih mahal bisa 2x lipat.
STNK dan BPKB merupakan surat resmi kepemilikan kendaraan sehingga nama pemilik di dalamnya harus diperhatikan. Memiliki kendaraan atas nama orang lain memang diperbolehkan namun merepotkan jika harus membayar pajak.
Ketika Anda pindah ke kota lain sebaiknya surat-surat kendaraan juga ikut diperbaharui sesuai alamat sekarang. Maka sebagai gambaran sangat penting menentukan berapa dana yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya.
Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Jakarta
Biaya Pindah Alamat STNK dan BPKB Motor Beda Provinsi
Sebagai pemilik kendaraan pelajari bagaimana cara melakukan mutasi alamat untuk kendaraan pribadi. Lengkapi formulir dan juga berkas atau dokumen sebagai syarat perpindahan ke samsat kemudian ikuti arahan selanjutnya.
Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mengatur seluruh biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor dalam PP No 60 tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya-biaya yang harus dikeluarkan antara lain :
- Penerbitan STNK roda 2 atau 3 : Rp 100.000
- Penerbitan STNK roda 4 atau lebih : Rp 200.000
- Penerbitan TNKB rida 2 atau 3 : Rp 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
- Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih : Rp 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
Dari rincian biaya biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor beda Provinsi tersebut tidak bisa dijadikan patokan. Karena kepengurusan antar provinsi bisa saja ada biaya-biaya tambahan sehingga siapkan dana lebih.
Simak juga: Tips Sebelum Membeli Motor Bekas
Biaya untuk Pindah Alamat STNK dan Juga BPKB Motor Beda Kabupaten
Jika dibandingkan dengan mengurus perpindahan alamat beda kabupaten jauh lebih mudah dari beda provinsi. Begitupun dengan biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor beda Kabupaten jelas lebih murah.
Pertama ketahui dulu apa saja syarat kemudian bagaimana cara melakukan mutasi alamat pada surat-surat kendaraan. Dengan begitu alur prosesnya sudah Anda ketahui sehingga menjadi tahu apa yang harus dilakukan.
Anda sebenarnya hanya perlu menyiapkan dana antara Rp 60.000 sampai maksimal sekitar Rp 500.000. Jadi jangan khawatir menghabiskan dana hingga berjuta-juta jika mau mengurusnya sendiri.
Jika dirinci maka ada beberapa biaya-biaya seperti cek fisik sekitar Rp 20.000, cetak BPKB baru Rp 225.000. Penerbitan STNK baru roda 2/3 Rp 100.000 sedangkan roda 4 Rp 200.000.
Biaya penerbitan TNKB baru roda 2/3 sekitar Rp 60.000 dan untuk roda 4 sekitar Rp 100.000. Selain itu tidak ada biaya lain-lain karena sudah diatur secara resmi dalam Undang-Undang.
Rincian yang dijelaskan tersebut masih perkiraan karena mungkin saja di setiap daerah pada kabupaten memiliki aturan berbeda. Namun dapat dijadikan sebagai gambaran kira-kira berapa biaya yang harus dibayarkan.
Mengetahui berapa biaya untuk mengurus perpindahan pada surat-surat kendaraan sangatlah penting. Agar Anda bisa mempersiapkan budget untuk seluruh biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor baik provinsi maupun kabupaten. (tim penulis)
Baca juga: Tips Cara Mengkilapkan Body Motor