Peraturan menteri komunikasi dan informasi nomor 12/2016 mewajibkan semua calon pelanggan kartu telkomsel melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Mengacu pada anjuran tersebut, berikut merupakan cara registrasi kartu Telkomsel baru, yang efisien tanpa perlu memasukkan nama dan alamat pelanggan.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru
Registrasi yang wajib dilakukan oleh semua pelanggan telkomsel merupakan proses pendaftaran identitas diri menggunakan data yang tercatat di Ditjen Dukcapill. Registrasi menggunakan identitas kependudukan tersebut dilakukan untuk melindungi pelanggan dari tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk melakukan registrasi ikuti contoh registrasi kartu telkomsel di bawah ini:
1. Siapkan KTP
Jika ingin melakukan registrasi kartu baru pelanggan telkomsel harus terlebih dahulu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk, hal ini untuk keperluan NIK. Namun, apabila pelanggan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), registrasi tetap bisa dilakukan dengan cara melihat NIK di dalam KK.
Aturan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak penyalahgunaan nomor pelanggan telkomsel, misalnya pemerasan dan penipuan, terutama pada pelanggan prabayar. Melalui data identitas kependudukan yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan Republik Indonesia, pelanggan akan mendapatkan kemudahan ketika melakukan transaksi.
Simak juga : Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel
2. Siapkan KK
Cara registrasi kartu Telkomsel selanjutnya, pelanggan harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK). Ini bukan untuk menggantikan KTP, melainkan untuk mengetahui nomor KK yang akan digunakan sebagai syarat registrasi kartu telkomsel pelanggan baru. Registrasi kartu prabayar telkomsel memang beda dengan cara registrasi sebelum-belumnya ,karena pada cara sebelumnya tidak ada proses validasi seperti sekarang.
Dibandingkan dengan cara terdahulu, registrasi yang sekarang lebih mudah dan ringkas, tidak harus menuliskan nama dan alamat rumah, bahkan TTL. Dulu, proses registrasi hanya bisa dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa atau jasa yang disediakan oleh mitra penyelenggara, sekarang bisa sendiri.
3. Lakukan Registrasi
Setelah dua syarat yang telah disebutkan diatas sudah terpenuh sekarang saatnya melakukan registrasi kartu telkomsel. Cara registrasi kartu telkomsel sms dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 menggunakan format yang sesuai dengan ketentuan. Ketik, REG <spasi> NIK # Nomor KK #, contohnya REG 123456789009865# 123567098123321#, dan kirim.
Info penting, cara registrasi di atas dapat dilakukan oleh pelanggan secara langsung dengan ketentuan, maksimal yang diregistrasikan adalah nomor pelanggan. Sedang registrasi untuk nomor ke-4, 5, 6 dan seterusnya, pelanggan bisa melakukannya di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau di mitranya.
Demikian cara registrasi kartu telkomsel baru yang wajib dilakukan oleh pelanggan kartu telkomsel. Jangan lupa untuk menyiapkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit. Lakukan registrasi secara mandiri agar data yang digunakan tetap terjaga keamanannya dan pastikan format registrasi kartu telkomsel sudah benar. (PC)
Baca juga : Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK