Info ekonomi dari Alkisahnews.com – Belanja gaji dan tunjangan termasuk belanja yang dibayarkan secara reguler, atau pengeluaran yang dilakukan rutin. Perusahaan atau instansi umumnya melakukan belanja gaji dan tunjangan, untuk para pegawai atau pekerjaannya secara periodik setiap bulan.
Penggajian merupakan sistem pembayaran terhadap jasa yang dilakukan oleh pekerja atau karyawan, dengan jenjang jabatan. Dalam pemerintahan, ini merupakan pokok yang melekat oleh PNS melalui pengangkatan pejabat berwenang sesuai keputusan berlaku.
Belanja gaji dan tunjangan termasuk ke dalam belanja pegawai, sebagai kompensasi berupa barang maupun uang. Menjadi imbalan dari pekerjaan yang dilakukan, guna mendukung tugas serta fungsi setiap bidang pemerintah.
Belanja Gaji dan Tunjangan Termasuk Belanja yang Dibayarkan Secara Periodik dan Rutin
Berdasarkan artikel “Klasifikasi Jenis Belanja” yang dimuat di situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, belanja gaji dan tunjangan termasuk belanja yang dibayarkan secara langsung, rutin, dan periodik.
Keduanya harus dibayarkan kepada pekerja dalam pemerintahan, berupa penggajian pokok dan berbagai tunjangan. Juga tentunya berkaitan dengan jenis dan sifat pekerjaan, PNS tersebut.
1. Gaji Pokok
Hal ini merupakan suatu landasan dasar, untuk menghitung besaran penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besarnya tergantung pada golongan ruang pengajian, umumnya telah ditetapkan tergantung jabatannya.
Pangkat berfungsi sebagai hal dasar dalam penggajian seorang PNS. Hal ini tergantung dengan besaran yang tercantum pada surat keputusan ketika pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta surat ketetapan lain.
2. Tunjangan Lain yang Melekat
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) memiliki berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan suami istri, anak, dan beragam pembiayaan lainnya.
PNS beristri/suami, memiliki besar pembiayaan 10 persen untuk 1 suami/istri yang sah. Harus dibuktikan dengan akta nikah dari KUA dan Capil. Dapat diberhentikan pada bulan berikutnya jika terjadi perceraian/meninggal dunia.
Selain itu dua orang anak seorang PNS mendapat pembiayaan 2 persen dari gaji pokok, hingga usia 21 tahun. Sementara tunjangan jabatan struktural dan jabatan fungsional, diberikan kepada pegawai negeri dengan jabatan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Terdapat juga pembiayaan PNS dan keluarganya berupa uang serta beras. Pembiayaan khusus PPh merupakan pembiayaan khusus pajak, untuk membantu pegawai negeri yang dikenai pajak penghasilan.
3.Tunjangan Khusus Irian Jaya dan Wilayah Terpencil.
Untuk pegawai negeri atau calon pegawai negeri yang ditempatkan pada daerah Irian Jaya Barat (Provinsi Papua) diberi pembiayaan khusus, besarnya sesuai ketentuan berlaku. Dibuktikan dengan surat pernyataan pelaksanaan tugas dari pegawai negeri bersangkutan.
Terakhir, tunjangan pengabdian wilayah terpencil diberikan kepada pegawai negeri dengan penempatan pada wilayah terpencil. Wilayah ini cenderung sulit dalam beragam aspek seperti terbatasnya pelayanan umum, biaya hidup mahal hingga komunikasi tidak memadai.
Belanja pembiayaan seorang pegawai negeri umumnya diberikan secara rutin tiap bulannya. Dilengkapi beragam tunjangan, disesuaikan dengan kondisi serta surat ketentuan berlaku. (SA)