Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Diajukan Oleh
Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Diajukan Oleh Siapa?

Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Diajukan Oleh Siapa?

Pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh siapa cukup menarik. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara menyeluruh di Senayan.

Dalam pembahasannya, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau sub pasal di dalam RUU yang direvisi atau bahkan dihapus. Biasanya, pasal-pasal kontroversi dan membuat polemik di tengah masyarakat akan direvisi menyeluruh atas persetujuan bersama.

Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Diajukan oleh Kepala Negara

RUU tentang APBN tiap tahun akan diajukan oleh pemerintah melalui Presiden kepada DPR. Hal itu bertujuan agar semua anggota DPR yang terlibat dalam pembahasannya bisa membaca dan mengetahui semua isi RUU tersebut.

Setelah dibaca, dipahami, dan didiskusikan keseluruhannya ternyata tidak ada yang perlu direvisi. Dengan begitu, RUU dapat dikembalikan kepada pemerintah untuk segera disahkan menjadi Undang Undang (UU) secara efektif.

Namun jika ada pasal-pasal di dalamnya yang perlu direvisi, maka DPR akan memanggil pihak kepresidenan untuk diajak berkonsultasi dan berunding bersama. Dalam forum tersebut, DPR akan menanyakan perihal pasal-pasal yang perlu direvisi.

Selanjutnya, revisi akan dilakukan dengan mengubah atau bahkan menghilangkan ayat-ayat dalam pasal yang memang harus dilakukan. Semua itu dilakukan atas sepertujuan DPR bersama pemerintah, sehingga tidak bisa dilakukan seenaknya sendiri.

Kemudian, RUU APBN akan disahkan menjadi UU. Waktu untuk merevisi RUU tersebut bisa cepat atau lama, tergantung dari pembahasan yang dilakukan di DPR. Jika pembahasannya alot, bisa jadi pembahasan RUU tersebut berlangsung lama bahkan hingga berhari-hari.

Setelah RUU dinyatakan lengkap dan siap, maka DPR akan menyerahkan kembali kepada pemerintah. Selanjutnya, RUU tersebut akan disahkan menjadi UU APBN dan dinyatakan resmi setelah ditandatangani Presiden.

Dengan penandatanganan tersebut, seluruh pasal dan ayat di dalam UU APBN sudah efektif untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah dengan seluruh elemennya akan bahu membahu melaksanakan isi dari UU tersebut.

Di mana isinya berkaitan dengan rencana keuangan negara Indonesia selama satu tahun ke depan. Secara umum, pemasukan dan pengeluaran anggaran negara direncanakan secara mendetail di dalamnya. (SA)

Tinggalkan Balasan