Contoh belanja pemerintah pusat dalam APBN antara lain belanja pegawai, pembayaran bunga utang, pembangunan hingga subsidi. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah berkewajiban melakukan pengelolaan sesuai porsi yang telah ditetapkan.
Alokasi pengeluaran negara merupakan hal yang dapat mengurangi kekayaan negara, dan harus dilaksanakan baik oleh pusat maupun daerah. Secara garis besar, pengeluaran pusat digunakan untuk pembiayaan pembangunan juga tugas umum lainnya.
Pembiayaan pemerintah pusat, disamping untuk alokasi belanja sendiri juga ditujukan untuk daerah. Berikut jenis belanja negara atau pengeluaran pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN Antara Lain, Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan
Belanja Negara merupakan pengeluaran sebagai kewajiban yang harus dilakukan, menggunakan anggaran yang telah disediakan negara. Pemerintah pusat biasanya membaginya ke dalam dua jenis, yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.
Salah satu pengeluaran rutin, digunakan untuk pembiayaan pegawai. Pembiayaan pegawai terdiri dari gaji dan pensiunan pegawai negeri, tunjangan, hingga belanja pegawai luar negeri. Selain itu pembiayaan barang, pembayaran bunga utang hingga subsidi juga termasuk.
Pembiayaan barang merupakan pengeluaran rutin, dalam pembelian peralatan atau perlengkapan untuk kegiatan pemerintah. Biaya rutin ini terdiri dari alokasi barang dalam negeri, serta alokasi barang luar negeri.
Pembayaran bunga utang, adalah pembiayaan untuk membayarkan cicilan dan bunga dari pinjaman pokok. Yang dikelompokan pada utang dalam negeri, juga utang luar negeri. Sementara bantuan subsidi terdiri BBM dan Non BBM (Pangan, Listrik, Program bunga kredit).
Dari segi pembangunan, terbagi menjadi pembangunan fisik dan non fisik. Sedangkan dari segi pembiayaan, pengeluaran pembangunan terdiri dari pembiayaan rupiah (tabungan dan pinjaman program) serta pembiayaan proyek.
Klasifikasi pembiayaan pemerintah pusat dalam APBN. Pembiayaan pemerintah berdasarkan organisasi, dialokasikan untuk pembiayaan kementerian dan lembaga negara. Misalnya Kementerian dalam Negeri, DPR hingga Kejaksaan Agung. Dengan alokasi ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Keuangan.
Berdasarkan fungsinya, dikategorikan menjadi fungsi pelayanan umum, pertahanan, ekonomi, keamanan, lingkungan hidup, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, sosial. Sedangkan berdasarkan jenisnya, dikategorikan pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial serta lainnya.
Pada intinya pengeluaran negara dalam APBN terdiri dari dua bagian besar, yakni pembiayaam pemerintahan pusat serta transfer ke daerah. Pemerintahan pusat memiliki kewajiban untuk membelanjakannya dalam pengeluaran rutin dan pembangunan, salah satunya subsidi. (SA)