Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Tahukah Anda seperti apa pengertian asuransi menurut para ahli masa kini? Memang asuransi memiliki makna yang berbeda beda di mata pengamat. Secara garis besar, asuransi digambarkan sebagai penjamin atau jaminan yang sudah dilakukan oleh satu pihak ke pihak lainnya.

Asuransi juga bisa disebut sebagai tanggung jawab mengurus dan mengayomi pihak yang sudah ditetapkan sebagai pihak terkait. Di Indonesia sendiri, asuransi ada banyak jenisnya mulai dari asuransi kesehatan, asuransi hari tua, asuransi pemutusan kerja hingga asuransi barang dan jasa.

Semua itu dikategorikan berdasarkan tujuan pertanggung jawabannya ke mana. Sebagai contoh asuransi hari tua digunakan untuk pekerja yang sudah pensiun. Di sisi lain ada juga asuransi jasa yang akan mempertanggungjawabkan pelayanannya baik itu untuk klien atau konsumennya.

Beberapa Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Berdasarkan fungsi dan kegunaannya, asuransi memiliki makna yang berbeda beda. Berikut ada pendapat para ahli yang perlu Anda ketahui mengenai pengertian asuransi. Ketiga pengamat di bawah ini akan memberikan pendapat serta jawaban yang berbeda beda.

1. Pendapat Profesor Mark R.Green MD

Pendapat pertama menjelaskan bahwa asuransi merupakan satu lembaga ekonomi dengan tujuan khusus untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan suatu pihak. Dengan asuransi itu, kedua pihak berharap jika kerugiannya hanya mencapai suatu batasan atau limit tertentu.

2. Pendapat Profesor Cammark dan Mehr

Menurut kedua profesor, asuransi digunakan sebagai alat yang berguna untuk mengurangi risiko finansial. Prinsipnya hampir sama dengan Profesor Mark, namun secara detail konsep asuransi ini mengarah ke dalam kelompok untuk memprediksi kerugian setiap individunya.

3. Pendapat Prof Wirjono Prodjodikoro, S.H

Pendapat ketiga menjelaskan jika asuransi adalah kesepakatan antara pihak penjamin dan pihak yang dijamin. Konteksnya sesuai dengan asuransi pada umumnya, namun belum ada penjelasan secara detail mengenai bentuk jaminan yang diberikan oleh pihak penjamin.

4. Pendapat Abbas Salim

Pendapat terakhir menyebutkan bahwa asuransi bisa dikatakan sebagai kontrak pertanggung jawaban atas kerugian yang dialami oleh salah satu pihak. Hal ini lebih diarahkan pada prinsip substitusi asuransi karena salah satu pihak harus menanggung risiko yang akan dihadapinya.

Dari keempat pendapat tersebut, Profesor Wirjono mampu menginterpretasikan asuransi dalam bentuk pemahaman modern. Namun kembali lagi, konteks awalnya tetap sama yaitu sebagai alat kesepakatan untuk menjamin salah satu pihak terhadap risikonya di masa depan. (SA)

Baca juga : Pos Indonesia Garuda Indonesia Airways dan Asuransi Jiwasraya adalah contoh perusahaan negara berbentuk apa?

Tinggalkan Balasan