Perlu Anda ketahui bahwa kini cara daftar NPWP online dapat dilakukan secara mudah melalui website Ditjen Pajak. Lantas, bagaimana proses pembuatan NPWP secara online dan apa saja syarat-syaratnya?
Adapun Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan serangkaian nomor seri yang diberikan oleh pihak DJP kepada wajib pajak. Hal ini bertujuan sebagai identitas ketika Anda hendak menyetor ataupun lapor pajak.
Biasanya, para wajib pajak akan diberikan kartu yang tercantum nama, alamat, dan nomor unik dari pihak DJP. Pada artikel ini akan membahas mengenai tata cara mendaftar NPWP secara online dengan mudah.
Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah
Berikut ini beberapa langkah dalam melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui website Ditjen Pajak, di antaranya.
1. Membuat Akun di Website Ereg Pajak
Apabila Anda belum memiliki akun, sebaiknya segera buat terlebih dahulu dengan cara online melalui website https://ereg.pajak.go.id. Lebih baik lagi jika Anda sudah banyak tahu mengenai Ereg Pajak ini.
Adapun website tersebut dibuat oleh pihak Ditjen Pajak untuk bisa melayani pembuatan NPWP secara online dengan mudah. Sehingga untuk memiliki akunnya, Anda perlu mengisi sejumlah kolom sesuai petunjuk yang ada.
Sebagai catatan, bagi Anda yang baru pertama kali membuat NPWP sebaiknya memilih NPWP Pusat. Ini artinya NPWP untuk wajib pajak pribadi, bagi mereka yang masih lajang atau hanya memiliki satu unit bisnis.
2. Melengkapi Dokumen-dokumen Penting Sebagai Syarat
Bagi Anda para wajib pajak, penting sekali untuk mempersiapkan beberapa dokumen sesuai persyaratan yang telah dijelaskan. Sesuaikan juga dengan klasifikasi status Wajib Pajak Anda, apakah Anda sudah berpenghasilan atau belum.
3. Mengirim Berkas Elektronik
Jika sudah selesai mengisi formulir, maka klik tombol “Token” dan masukkan kode rahasia pada dashboard. Lalu, silakan cek email Anda untuk memeriksa apakah nomor token sudah masuk sesuai cara daftar NPWP online yang telah dijelaskan.
Selanjutnya, copy-paste token di email tersebut, lalu paste kode token tersebut ke kolom “Token”. Kemudian, silakan klik “Kirim Permohonan”. Jika telah disetujui maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim sesuai alamat terdaftar.
Apabila usai periode tersebut Anda juga belum mendapat balasan atau panggilan, bisa jadi kelengkapan dokumen Anda masih ada yang kurang atau dianggap tidak sah. Maka dari itu, silakan daftar ulang secara online kembali.
Namun, cara lainnya adalah dengan menelepon pihak KPP tempat Anda mendaftar untuk informasi lebih lanjut. Anda juga bisa mendapatkan kartunya dengan cara mengunjungi langsung KPP yang didaftarkan.
Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan formulir NPWP yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke KPP sesuai domisili Anda. Adapun proses pengiriman juga bisa dilakukan via pos, kurir, ataupun ekspedisi secara gratis.
Beberapa cara daftar NPWP online di atas, diharapkan dapat menjadi referensi bagi Anda yang hendak membuat NPWP dalam waktu dekat tanpa perlu repot datang ke kantornya. (sumber: www.pajak.go.id daftar online)
Baca juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan Online