Cara melaporkan SPT tahunan online
Cara melaporkan SPT tahunan online

Cara Melaporkan SPT Tahunan Online

Perlu Anda ketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu hingga kini menawarkan empat pilihan kepada wajib pajak terkait tata cara melaporkan SPT tahunan online kepada otoritas pajak.

Hal ini dilakukan mulai dari mengunjungi kantor pelayanan pajak atau KPP dengan mengirimkan langsung melalui pos menuju KPP. Selain itu, juga bisa melalui jasa ekspedisi, bahkan kini hanya perlu menggunakan e-filling milik Ditjen Pajak.

Adapun e-filing ini sendiri merupakan salah satu upaya penyampaian SPT secara online dan real time via internet pada website Ditjen Pajak yaitu www.pajak.go.id. Sehingga, saat ini Anda sudah bisa lapor pajak kapan saja dan di mana saja.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Melalui E-filling

Akan tetapi, belum banyak orang mengetahui informasi seputar panduan bagaimana cara untuk melaporkan SPT tahunan via e-filling. Terlebih lagi, proses yang akan dilalui tergolong banyak.

Berikut ini beberapa langkap yang perlu Anda lalui, apabila sewaktu-waktu hendak membuat laporan pajak secara e-filling. Anda bisa menggunakan petunjuk penggunaan e-filling, sebagaimana tertera dibawah ini.

  1. Sebagai wajib pajak, Anda harus mempunyai e-mail dan nomor handphone aktif. Apabila Anda tidak memilikinya, maka wajib segera dibuat.
  2. Silakan minta aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang seringkali dipakai untuk melakukan aktivasi akun e-filling. Anda bisa meminta EFIN ini dengan mengunjungi langsung KPP terdekat.
  3. Segera kunjungi website djponline.pajak.go.id, lalu buka e-mail untuk melakukan aktivasi akun e-mail baru lalu masukkan nomor NPWP dan juga password yang sudah dibuat.
  4. Cara melaporkan SPT tahunan online berikutnya yakni setelah login, silakan klik menu e-filling. Kemudian, pilih tab SPT serta pilih jawaban dan segera isi formulir sesuai dengan jujur.
  5. Apabila Anda telah mengisi formulir secara lengkap, lalu klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang telah dikirim via e-mail ataupun SMS.
  6. Berikutnya, bua kode verifikasi yang dikirim lalu catat dan masukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Lalu, segera klik tab ”Kirim SPT”.
  7. Dilanjutkan dengan membuka e-mail Anda kembali agar memastikan bahwa Anda telah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan secara online. Silakan cetak dan simpan.
  8. Terakhir, segera simpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail beserta password, hingga password DJP online. Hal ini bertujuan agar sewaktu-waktu masih diperlukan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Beberapa cara di atas, diharapkan dapat menjadi referensi bagi Anda yang hendak lapor pajak tiap tahunnya.

Terkhusus untuk jenis SPT lainnya, WP dinilai mampu menyampaikan SPT secara online via Application Services Provider (ASP) yang sudah ditunjuk otoritas pajak yaitu:

  1. www.eform.bri.co.id
  2. klikpajak.id
  3. PT Prima Wahana Caraka
  4. www.online-pajak.com
  5. aspbni.bni.co.id
  6. www.spt.co.id
  7. www.pajakku.com

Sebagai orang awam, sudah seharusnya bagi Anda untuk memahami cara melaporkan SPT tahunan online agar dapat mengurus seluruh berkas keuangan dengan baik. (tim penulis)

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan